Dua Sanksi Bagi Kandidat yang Melanggar Protokol Kesehatan Saat Mendaftar
"Misalnya di ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Karantina, kemudian UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit, di KUHP sendiri Pasal 212 dan 218. Bahkan Peraturan Daerah masing-masing ada, juga Permenkes," ujar dia.
Setelah hasil penelurusan Bawaslu, perkara pelanggaran protokol kesehatan saat proses pendaftaran bisa dilimpahkan ke penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
"Artinya apa? Bahwa yang terkait dengan pidana memang menjadi ranah bagi kepolisian dan bersama kejaksaan, nanti bagaimana menindaklanjuti pelanggaran di UU di luar ketentuan perundang-undangan Pilkada," ucap dia.
Lebih lanjut, Abhan menjelaskan, Bawaslu pada dasarnya telah melakukan pencegahan, agar tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020.
Namun, kata dia, bakal pasangan calon masih melakukan pelanggaran. Walakin Abhan tidak memerinci jumlah pelanggaran protokol kesehatan dilakukan bakal pasangan calon.
"Jauh hari kami sudah mengingatkan pada pasangan dan parpol. Bahkan, menjelang hari-hari pelaksanaan pendaftaran, Bawaslu daerah sudah juga mengingatkan kembali agar bakal pasangan calon beserta partai pengusung untuk tidak mengerahkan massa di dalam tahapan pencalonan ini," beber dia. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Terdapat sanksi administratif dan pidana bagi kandidat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Berkas Pendaftaran Diterima KPU, Masinton Pasaribu jadi Bakal Calon Bupati Tapanuli Tengah
- KPU Empat Lawang Kembalikan Berkas Paslon HBA dan Henny
- Mendaftar Pilwalkot Bandung, Haru Suandharu - Dhani Wirianata Naik Delman ke KPU
- Dasco Bilang Pendaftaran Pilkada Mengacu Putusan MK, Netizen Kompak Tak Percaya
- Waspada Covid Kembali, Kemenkes Imbau Masyarakat Terapkan Hidup Sehat dan Terapkan Prokes
- SE Protokol Kesehatan Terbaru Terbit, Lestari Moerdijat Sampaikan Hal Penting Ini