Dua Santri Dicabuli Pemilik Ponpes Bejat
Minggu, 16 Oktober 2016 – 06:58 WIB
“Ibu korban baru melapor, karena baru mengetahui perbuatan pelaku dari anaknya,” ujar Shinto.
Sementara itu, Wagiyanto beralasan, jika perbuatan bejat tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman 15 tahun penjara.(end/flo/jpnn)
SURABAYA--Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, (PPA) Polrestabes Surabaya menangkap seorang pimpinan pondok pesantren, Wagiyanto (41). Dia ditangkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak