Dua Sejoli Berlagak Check In di Penginapan demi Curi TV
Rabu, 24 Oktober 2018 – 01:01 WIB

SEJOLI PENCURI: Mochamad Perdana Hadi Putra dan Lailatur Rohmawati (berbaju tahanan) di Polres Jembrana Bali karena menjadi tersangka pencurian. Foto: Anom Suardana/Bali Express
Polisi pun telah mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 2 unit TV LED ukuran 32 inci merek Coocaa dan satu buah remote control.
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 723 ribu, satu handphone merek Brandcode warna hitam, satu unit mobil Datsun warna silver metalik bernmor DK 1022 OB beserta STNK, kunci kontak dan tiga unit TV lainnya.
Polisi menjerat dua sejoli itu dengan Pasal 363 juncto Pasal 65 KUHP. "Kami masih melakukan pengembangan karena tidak tertutup kemungkinan pelaku ini beraksi di TKP lain," ujarnya.(rb/nom/pra/mus/JPR)
Dua sejoli bernama Mochamad Perdana Hadi Putra (20) dan Lailatur Rohmawati (23) berpura-pura menginap di penginapan demi mencuri televisi.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Pencari Bekicot Jadi Korban Salah Tangkap, Polres Grobogan Akui Salah, Aipda IR Diperiksa Propam
- Pesawat Airfast Bermasalah saat Pendaratan, Runway Bandara Ngurah Rai Ditutup Sementara
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Pemkab Jembrana Merger Dinas untuk Efisiensi Anggaran Maupun Kinerja
- Istri Mantan Atlet Australia Ingin Suaminya Ikut Diadili dalam Kasus Prostitusi
- Soal Wacana Driver Wajib Ber-KTP Bali, Pemda & Pemerintah Pusat Diminta Lakukan Hal ini