Dua Sejoli Buang Bayi
Jumat, 03 Agustus 2012 – 05:56 WIB

Dua Sejoli Buang Bayi
"Tapi ada juga pengakuan mereka bahwa orang tua Rika tidak setuju mereka pacaran, sampai berbuat nekat," kata Kapolres.
Dalam kasus tersebut kedua pelaku dijerat dengan Pasal 305 junto 307 junto 55 KUHP dan Undang-Undang No 23 tahun 2002 pasal 77 (B),tentang perlindungan anak. Pelaku diancam maksimal 5 tahun kurungan penjara. "Kasus ini terus kita selidiki, sebab sudah tiga kali terjadi di Kecamatan Mutiara dan Mutiara Timur," papar Dumadi. (amr)
SIGLI - Satuan Intelkam Polres Pidie bekerja sama dengan anggota Polsek Mutiara Timur, akhirnya menguak tabir kasus bayi dibuang. Dua pelakunya adalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Korban Dokter Kandungan Syafril di Garut Diduga Lebih dari 100 Orang, Polisi Cari Fakta