Dua Sejoli Dihukum Cambuk Sebanyak 26 Kali
Sabtu, 21 Juli 2018 – 03:00 WIB
Sedangkan Syerli dan Maulizan keduanya, sebutnya mendapatkan hukuman cambuk sebanyak sembilan kali, keduanya ditangkap warga di kawasan Daru Imarah karena melakukan hubungan di salah satu rumah dikawasan itu.
“Mereka terbukti melakukan pelangaran Jinayat setelah ditangkap warga,” katanya Ardianyah. (ibi/mai)
Ardianyah, jaksa operasional Kejari Aceh Besar mengatakan, mereka terhukum setelah ditangkap di salah satu Café Barona Jaya pada Desember tahun lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- UMKM Binaan BSI Tembus Pasar Global, Dapat Order Puluhan Ton