Dua Sejoli Gagal Indehoy

Dua Sejoli Gagal Indehoy
Dua Sejoli Gagal Indehoy
Sementara itu Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs. H. Ibrahim Latif, MM mengatakan, pelanggaran qanun nomor 14 tahun 2003 ini akan diproses secara hokum reusam gampoeng. “Artinya kita serahkan penyelesaiannya dilakukan oleh perangkat gampoeng,” sebutnya seraya menambahkan pihaknya juga akan memanggil orang tua dari masing-masing pasangan tersebut. (bah/RA)


LANGSA - Sepasang sejoli tanpa ikatan nikah, disatroni massa dalam rumah di Gampoeng Matang Seulimeng, Langsa Barat. Mereka selanjutnya diarak ke


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News