Dua Sejoli Ketahuan Berbuat Tak Terpuji di Rumah, Parah saat Digerebek
Kamis, 07 Oktober 2021 – 14:21 WIB
"Tersangka J dan W adalah pasangan kekasih. Tersangka J berperan memetik atau mencuri sepeda motor, sedangkan tersangka W mengantar ke lokasi pencurian sekaligus mengawasi keadaan," ujar Wahyu.
Baca Juga: Keluarga Pelajar yang Disetrum dan Diinjak Oknum Polisi Akhirnya Melapor ke Polda
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap sepasang kekasih berinisial J, 31, dan W, 27, pelaku kasus pencurian sepeda motor di daerah Desa Ranca Kelapa, Panongan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (25/9) lalu.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Proyek PIK 2 Dinilai Menguntungkan Rakyat, JMBB Suarakan Dukungan
- KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas