Dua Sejoli Ketahuan Berbuat Terlarang di Musala, Pengakuan Mereka Bikin Bergeleng
Senin, 08 November 2021 – 01:59 WIB

Dua sejoli yang terlibat kasus pencurian kotak amal musala diamankan, Minggu (07/11). Foto: humas polsek sukarami
Terpisah, Kapolsek Sukarami Kompol Budi Hartono Sutrisno, melalui Kanit Reskrim Iptu Deni Irawan SH mengatakan, sementara ini pengakuan pelaku Hf nekat mencuri uang kotak amal musala, lantaran RM terdesak untuk membayar pinjaman online.
Baca Juga: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya
“Pengakuan Hf ia berniat untuk bantu teman dekatnya yakni pelaku RM yang terjerat pinjaman online,” tutupnya. (*/palpos.id)
Dua sejoli berinisial Hf, 19, dan MR, 20, ditangkap karena ketahuan berbuat terlarang di Musala Raudhatul Jannah kompleks perumahan kawasan Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Sumsel, Sabtu (06/11) sekitar pukul 15.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi, 2 Lansia Tenggelam
- Harga Emas Perhiasan di Palembang Melonjak, Mendekati Rp 11 Juta
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi