Dua Sejoli Ngamar di Hotel, Lalu Begituan, Ketahuan Pak Polisi, Begini Akhirnya
jpnn.com, BENGKULU - Seorang pemuda di Lubuklinggau Sumatera Selatan RP, 22, ditangkap karena melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Korbannya adalah seorang remaja asal Kota Bengkulu.
Persetubuhan dengan anak di bawah umur itu terjadi pada Senin (18/4/2022) di salah satu hotel yang berada di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Berawal saat korban bersama saksi yang juga rekan wanitanya berinisial MA pamit kepada orang tua korban untuk bekerja di salah satu kedai seblak.
Kemudian saat malam hari dan saat itu tengah hujan, saksi MA ingin menginap di hotel. Korban pun menyatakan keinginannya untuk ikut menginap.
Lalu korban, saksi MA serta pelaku dan satu orang pemuda lain berinisial AL pergi menuju lokasi. Keempatnya menginap dalam satu kamar.
Di dalam hotel, kedua pasangan ini justru melakukan hubungan badan layaknya suami istri alias pesta s*ks. Namun, kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Pelaku sudah diamankan,” sampai Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Rabu (20/4/2022).
Saat itu RP berada di salah satu kedai seblak yang ada di kawasan Pantai Panjang.
Seorang pemuda di Lubuklinggau Sumatera Selatan RP, 22, ditangkap karena melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Korban adalah remaja asal Bengkulu.
- Penemuan Mayat di Mukomuko, Ada Luka di Wajah dan Leher Korban
- Daerah Ini Mengusulkan 30 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Seleksi PPPK Diperpanjang, Ini Langkah Pemkot Bengkulu
- KPK Beri Peringatan kepada Pejabat Pemprov Bengkulu yang Tidak Kooperatif
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada