Dua Sejoli Penjual Anak di Bawah Umur Ini Diringkus Polisi, Nih Penampakannya
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Polda Kalteng meringkus dua sejoli pelaku tindak pidana penjualan orang (TPPO) di salah satu wisma Kota Palangka Raya, Selasa (6/4/2021).
Kedua pelaku penjual anak di bawah umur yang ditangkap itu berinisial FA (26) berjenis kelamin laki-laki dan RH (18) perempuan.
"Mereka ini tercatat sebagai warga Kota Palangka Raya dan kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng," kata Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Kalteng AKBP Arie Sandy Z Sirait saat jumpa pers di Palangka Raya, Kamis (8/4).
Mantan Kapolres Kotawaringin Barat itu menjelaskan, penangkapan terhadap dua pelaku yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka ini dilakukan pada Selasa (6/4/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.
Keduanya ditangkap saat petugas menggerebek aktivitas mereka di wisma yang disewa mereka untuk menyediakan jasa prostitusi online melalui aplikasi Mi Chat.
Petugas yang sudah mengetahui aktivitas di wisma itu pun yang datang dengan personel lengkap, langsung menggerebek dua kamar nomor 11 dan nomor 15.
"Saat digerebek pada kamar nomor 11 korban berinisial WN (16) dan di kamar nomor 15 petugas menemukan FA dan RH. Dua orang tersebut yang mengendalikan aplikasi Mi Chat untuk menjual WN kepada pria hidung belang," bebernya.
Polda Kalteng meringkus dua sejoli pelaku tindak pidana penjualan orang (TPPO) di salah satu wisma Kota Palangka Raya, Selasa (6/4/2021).
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Gelar Webinar Perihal Pencegahan TPPO, Hadirkan 5 Pembicara dan 4.600 Peserta
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- Tokoh Masyarakat Murung Raya Nilai Agustiar-Edy Mampu Menjadikan Kalteng Lebih Maju
- Kaesang Kampanyekan Pasangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo di Kalimantan Tengah