Dua Sejoli Tepergok Berbuat Dosa di Rumah, Lihat Tampangnya
jpnn.com, MUARA ENIM - Dua sejoli di wilayah Tanjung Enim bernama Riko, 44, dan Riya Hartati, 45, tepergok berbuat dosa, Kamis (7/2) pukul 15.30 WIB.
Kedua terlibat peredaran narkoba dan tepergok membuang barang bukti sabu-sabu saat akan diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim.
Selain mengamankan warga Bedeng Obak Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul tersebut, polisi mengamankan barang bukti 1 paket sabu-sabu dengan berat brutto 2,03 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip bening, 2 buah sekop, 1 unit HP merek Lava dan 1 unit HP merek Nokia.
Kasat Narkoba Polres Muara Enim Iptu Rahmad Aji Prabowo SIk MSi, mengatakan penangkapan bermula adanya informasi yang diterima personel Sat Resnarkoba dari masyarakat.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa di lokasi TKP, Bedeng Obak Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Narkoba Ipda Toni Hermawan melakukan penyelidikan tentang kebenaran dari informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, didapat bahwa rumah pelaku Riya Hartati tersebut dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Saat melakukan penggerebekan pelaku Riya Hartati sedang berusaha membuang barang bukti yang diketahui anggota,” ujar Rahmad, Minggu (7/2).
Dua sejoli di wilayah Tanjung Enim bernama Riko, 44, dan Riya Hartati, 45, tepergok berbuat dosa, Kamis (7/2) pukul 15.30 WIB.
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar