Dua Sejoli Terduga Pelaku Pembunuhan Baliana Akhirnya Ditangkap
jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang perempuan berinisial CM, 43, dan teman prianya, Y, 48, terduga pelaku pembunuhan Baliana, 55, yang jasadnya ditemukan di kawasan Gunung Paro, Aceh Besar, akhirnya ditangkap polisi.
"Kedua tersangka ditangkap karena diduga membunuh korban bernama Baliana,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto di Banda Aceh, Kamis.
Kombes Pol Trisno Riyanto menyebutkan motif pembunuhan wanita paruh baya tersebut terkait utang. Tersangka CM memiliki utang kepada korban. Dan korban sering memarahi tersangka saat menagih utang.
Kapolresta mengungkapkan kronologi pembunuhan berawal ketika tersangka CM menelepon korban Baliana untuk datang ke rumahnya pada Rabu (4/12) pukul 11.30 WIB.
Korban memenuhi permintaan tersangka CM. Korban masuk ke rumah dan berbincang-bincang. Saat berbincang, tersangka CM mengambil kayu lesung yang sudah disiapkan tanpa sepengetahuan korban.
Kemudian dari arah belakang, tersangka CM memukul kepala bagian belakang korban menggunakan kayu lesung yang menyebabkan wanita paruh baya tersebut tersungkur.
"Setelah korban tersungkur di lantai, tersangka Y keluar kamar dan langsung membekap mulut korban. Sebelumnya, korban sempat meminta tolong. Tersangka CM kembali memukul kepala korban hingga mengeluarkan darah," sebut Kapolresta.
Tersangka CM juga memukul kaki, pinggang, serta dada korban menggunakan kayu lesung. Setelah korban tidak bergerak, tersangka Y melilit kawat ke leher korban dan menariknya untuk memastikan korban meninggal dunia.
Seorang perempuan berinisial CM, 43, dan teman prianya, Y, 48, terduga pelaku pembunuhan Baliana, 55, yang jasadnya ditemukan di kawasan Gunung Paro, Aceh Besar, akhirnya ditangkap polisi.
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- UMKM Binaan BSI Tembus Pasar Global, Dapat Order Puluhan Ton