Dua Sejoli Terduga Pelaku Pembunuhan Baliana Akhirnya Ditangkap
Jumat, 20 Desember 2019 – 01:39 WIB
Setelah tidak bernyawa, kedua tersangka membawa korban menggunakan becak motor ke kawasan Gunung Paro dan membuangnya ke jurang. Tersangka juga membakar barang bukti berupa kayu lesung.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.(antara/jpnn)
Seorang perempuan berinisial CM, 43, dan teman prianya, Y, 48, terduga pelaku pembunuhan Baliana, 55, yang jasadnya ditemukan di kawasan Gunung Paro, Aceh Besar, akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja