Dua Sejoli Terduga Pelaku Pembunuhan Baliana Akhirnya Ditangkap
Jumat, 20 Desember 2019 – 01:39 WIB

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto (dua dari kiri) ekspose kasus pembunuhan terhadap Baliana di Mapolresta Banda Aceh Banda Aceh. Foto: Antara Aceh/M Haris SA
Setelah tidak bernyawa, kedua tersangka membawa korban menggunakan becak motor ke kawasan Gunung Paro dan membuangnya ke jurang. Tersangka juga membakar barang bukti berupa kayu lesung.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.(antara/jpnn)
Seorang perempuan berinisial CM, 43, dan teman prianya, Y, 48, terduga pelaku pembunuhan Baliana, 55, yang jasadnya ditemukan di kawasan Gunung Paro, Aceh Besar, akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri
- Keluarga Korban Ungkap Proses Uji DNA dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas