Dua Sejoli Tertangkap Basah Sedang Asyik Berbuat Terlarang di Kamar Hotel
![Dua Sejoli Tertangkap Basah Sedang Asyik Berbuat Terlarang di Kamar Hotel](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/09/02/maxsi-rahman-alias-rahman-dan-pasangannya-dessa-raes-salsabila-alias-ica-ditangkap-polisi-akibat-kepemilikan-sabu-di-hotel-wella-sampit-jumat-308-foto-prokalco.jpg)
jpnn.com, SAMPIT - Dua sejoli bernama Maxsi Rahman alias Rahman, 21, dan Desa Raes Salsabila alias Ica, 21, diamankan polisi saat mengonsumsi sabu-sabu di sebuah kamar hotel.
Penangkapan pasangan yang baru menjalin hubungan asmara ini terjadi di Kamar 35 Hotel Wella, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (30/8) sekitar pukul 14.30 WIB.
BACA JUGA: Sumur Minyak Mentah Meledak, Satu Orang Alami Luka Bakar
Penangkapan ini sempat membuat penghuni dan petugas hotel kaget. Karena sebelumnya mereka tidak tahu kalau dalam salah satu kamar di hotel itu ada pasangan yang sedang diincar polisi karena kasus narkoba.
Kasatreskoba Iptu Arasi menjelaskan, penangkapan terhadap Rahman dan Ica bermula dari laporan masyarakat. Dalam laporan itu disebutkan bahwa dalam kamar 35 Hotel Wella ada pasangan yang diduga kuat memiliki sabu.
"Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa pasangan tersebut memiliki narkotika jenis sabu," kata Arasi, Sabtu (31/8).
Menurut Iptu Arasi, dari tangan Rahman, petugas mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi butiran kristal warna bening yang diduga sabu dengan berat kotor 0,45 gram, 1 ponsel Xiomi rademi 7 wana hitam, 1 kotak warna hitam merk johnnie walker, 1 sendok yang terbuat dari potongan sedotan, 1 lembar kertas tisue.
BACA JUGA: Polisi Buru Pelaku Pembuangan Jasad Bayi di Tempat Pemakaman Umum
Dua sejoli bernama Maxsi Rahman alias Rahman, 21, dan Desa Raes Salsabila alias Ica, 21, diamankan polisi saat mengonsumsi sabu-sabu di sebuah kamar hotel.
- Polda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2025, Tangkap 79 Tersangka
- BKSDA Resort Sampit Amankan Buaya Muara yang Berkeliaran di Sungai Mentawa
- Polisi di Jambi Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Narapidana
- 2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali
- Hendak Edarkan Narkoba di Muara Enim, 2 Pria Asal Pali Ditangkap
- Pengedar Narkoba di Kampar Ditangkap, Polisi Temukan 3,6 Kg Sabu-Sabu Dikubur di Belakang Rumah