Dua Sejoli Tertangkap Basah Sedang Asyik Berbuat Terlarang di Kamar Hotel
Senin, 02 September 2019 – 16:28 WIB

Maxsi Rahman alias Rahman dan pasangannya, Dessa Raes Salsabila alias Ica ditangkap polisi akibat kepemilikan sabu di Hotel Wella, Sampit, Jumat (30/8). Foto: prokal.co
Sedangkan dari tangan Ica, polisi menemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip berisi butiran Kristal diduga sabu dengan berat kotor 2,20 gram, 1 ponsel Xiomi retmi not 5 warna hitam, 1 plaster bening berukuran kecil, 1 sendok yang terbuat dari potongan sedotan, 1 gunting, 1 tempat bedak merk wardah warna biru, 17 plastik klip.
Kedua pasangan ini langsung diamankan di Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut. "Terkait pasal yang disangkakan terhadap pasangan muda ini akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ungkapnya. (rif/ens/ctk/nto)
Dua sejoli bernama Maxsi Rahman alias Rahman, 21, dan Desa Raes Salsabila alias Ica, 21, diamankan polisi saat mengonsumsi sabu-sabu di sebuah kamar hotel.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri