Dua Sektor Ini Bakal Paling Terdampak Larangan Mudik Lebaran 2021

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi melarang adanya mudik Lebaran 2021 kemarin, Jumat (26/3).
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menilai industri transportasi dan pariwisata akan menjadi dua sektor yang paling terdampak kebijakan tersebut.
"Dampak dari larangan mudik ini nampaknya akan berpusat pada industri transportasi dan pariwisata yang sampai kuartal I 2021 masih jauh lebih rendah daripada sektor-sektor lainnya," kata Pingkan di Jakarta, Sabtu (27/3).
Menukil Badan Pusat Statistik (BPS) dia menyebutkan, sektor transportasi dan pergudangan memberikan kontribusi paling besar terhadap penurunan Produk Domestik Bruto (PDB) 2020, yakni minus 0,64 persen dengan laju pertumbuhan minus 15,04 persen.
Sementara itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mencatat penurunan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) dan devisa pada 2020 hanya empat juta kunjungan dan devisa sekitar USD 3,54 juta.
"Hingga awal 2021, kedua sektor tersebut belum juga mengalami perbaikan karena kebijakan pembatasan kegiatan serta larangan masuk bagi wisman," ujar dia.
Pingkan menuturkan, larangan mudik Lebaran tahun ini nampaknya tidak akan mempengaruhi perekonomian secara signifikan.
Dia memperkirakan peningkatan konsumsi masyarakat di saat momentum Lebaran akan terpusat di daerah karena kebijakan larangan mudik.
Pemerintah resmi melarang adanya mudik Lebaran 2021 kemarin, Jumat (26/3). CIPS menyebut dua sektor bakal terdampak signifikan.
- H2 Lebaran, Wisatawan Mulai Ramaikan Jalur Wisata Puncak Bogor
- Lebaran, Jalur Nagreg Ramai Kendaraan Menuju Tempat Wisata di Pangandaran
- Menikmati Keindahan Sumatra Saat Lebaran, Hutama Karya Tawarkan Wisata Alam di Sekitar Tol Trans-Sumatra
- Liburan Sekolah dan Idulfitri 2025, Nikmati Wisata dengan Kapal Pesiar Star Voyager, Menyenangkan
- ENTREV Nilai Elektrifikasi Angkutan Umum jadi Momentum Reformasi Layanan Transportasi
- Mengenang Batavia Lewat Arsitektur dan Kuliner di Batavia PIK