Dua Sengketa Pemilukada di Lampung Diputus Besok
Kamis, 27 Oktober 2011 – 22:44 WIB

Dua Sengketa Pemilukada di Lampung Diputus Besok
JAKARTA – Setelah melalui beberapa tahapan persidangan, Jumat (28/10) Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pleno pembacaan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Pringsewu dan Tuba Barat, Provinsi Lampung untuk menjawab keraguan para penggugat atas keputusan KPUD. Kuasa hukum Abdullah Fadri Auli-Tri Prawoto, Gunawan Raka mengaku optimis gugatanya akan diterima MK. “Yakin donk, kitra sudah lihat hasilnya semua dalil saya terbukti. Bahwa ada pelanggaran terstruktur, sistematis, massif dan money politik terbukti dipersidangan,” kata Gunawan kepada JPNN, Kamis (27/10)
Gugatan kabupaten Pringsewu diajukan dua pasangan calon, Abdullah Fadri Auli-Tri Prawoto (perkara 100/PHPU-IX/2011) dan Ririn Kuswantari-Subhan Efendi (perkara 101/PHPU-IX/2011). Sedangkan hasil pemilukada Tulangbawang Barat digugat tiga pasangan calon yaitu, Syaifullah Sesunan-Edi Winarso, Frans Agung Mula Putra-Syamsul Hadi, dan Putra Jaya Umar-Subroto dengan nomor perkara 102/PHPU-IX/2011.
Berdasarkan jadwal sidang yang dirilis Bagian Humas MK, sidang pleno pengucapan putusan dua kabupaten itu disidang di tempat dan waktu yang bersamaan, yakni pukul 09.30 WIB.
Baca Juga:
JAKARTA – Setelah melalui beberapa tahapan persidangan, Jumat (28/10) Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pleno pembacaan putusan sengketa
BERITA TERKAIT
- Gus Imin Titip 3 Pesan Penting saat Silaturahmi Ramadan PKB
- PDIP Nilai Pertemuan Jokowi dan Hashim Bermuatan Politik Pencitraan
- Safari Ramadan Plt Ketum PPP ke Sumut, Buka Bersama Kader hingga Bertemu Bobby Nasution
- PSI Membela Teddy Indra Wijaya
- PSI Perorangan: Langkah Modernisasi Partai dan Loyalitas pada Jokowi
- Prabowo Penuhi Unsur Keterbukaan saat Bertemu Konglomerat, Beda dengan Jokowi yang Tertutup