Dua Sipir Jadi Budak Narkoba Napi
Rabu, 05 Desember 2012 – 11:39 WIB
BANDARLAMPUNG – Semakin banyak saja oknum sipir yang tertangkap tangan lantaran menjadi suruhan narapidana untuk mengedarkan narkoba. Dua sipir yang bertugas di Bandar Lampung, Junanda Wiguna, 27 dan Yordan Reza, 30 bahkan ditangkap Satnarkoba Polresta Bandar Lampung saat asik nyabu di salah satu rumah kosong di Jalan Soekarno - Hatta Bandar Lampung dini hari kemarin (4/12). "Berdasarkan pengakuan itu, kami langsung berkoordinasi dengan Kalapas Wayhui untuk mencari nama Zulfikar," ujar Nurochman. Upaya tersebut berbuah hasil. Bahkan, Kalapas Wayhui Siswanto langsung mengamankan dan menyerahkan Zulfikar ke Mapolres. "Dia (Kalapas) yang langsung membawanya ke sini," kata Nurochman.
Junanda sehari-hari bertugas sebagai sipir di Lapas Wayhui, sedangkan Yordan merupakan petugas sipir Lapas Waykanan. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankankan 13 paket kecil sabu seberat 13 gram lengkap dengan bong untuk mengkonsumsi barang haram tersebut. "Waktu kami tangkap mereka (Junanda dan Yordan) saat sedang nyabu," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol M. Nurochman ketika ekspose di mapolresta kemarin.
Setelah diperiksa, keduanya mengaku mendapat sabu dari seorang tidak dikenal melalui perantara seorang narapidana (napi) Lapas Wayhui, bernama Zulfikar, 30. Bahkan dari mulut mereka terungkap jika sebenarnya sabu tersebut akan diedaran Zulfikar di lingkungan penjara.
Baca Juga:
BANDARLAMPUNG – Semakin banyak saja oknum sipir yang tertangkap tangan lantaran menjadi suruhan narapidana untuk mengedarkan narkoba. Dua sipir
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi