Dua Sipir Rutan Way Hui Ditangkap karena Terlibat Kasus Narkoba
Jumat, 10 Januari 2020 – 23:14 WIB

Barang bukti yang didapat dari hasil penangkapan tiga orang penyalahgunaan narkoba, Jumat. (10/1/2020). Foto: ANTARA/Dian Hadiyatna/HO/Polda Lampung
"Menurut pengakuan salah satu pengguna, barang yang mereka pakai didapat dari Habibi di Rutan Way Hui," jelasnya.(antara/jpnn)
Polda Lampung meringkus dua sipir rumah tahanan (Rutan) Way Hui karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 502 Narapidana Rutan Paser Terima Remisi Idulfitri 2025
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya