Dua Siswa SMP Boleh Nikah Dini, Picu Polemik Batas Usia
Senin, 16 April 2018 – 15:58 WIB
Lenny menjelaskan, pernikahan anak memiliki dampak negatif yang sangat banyak. Mulai dari rawan kekerangan dalam rumah tangga, membahayakan kesehatan ibu dan bayi, meningkatkan angka putus sekolah, hingga melahirkan pekerja anak. Semua itu berdampak pada rendahnya indeks pembangunan manusia dan membebani negara.
Lantas, bagaimana dengan pernikahan sirri yang tak terpantau? Dia menambahkan, untuk kasus nikah sirri, pendekatan yang bisa dilakukan hanyalah upaya persuasif. Yakni dengan terus mensosialisasikan bahaya nikah muda.
Upaya itu sendiri, kata dia, sudah terus dilakukan pemerintah. Baik ke anak-anaknya langsung, ke keluarga, ke sekolah, hingga terhadap tokoh-tokoh agaman dan tokoh masyarakat. (far)
Pengadilan Agama Bantaeng, Sulsel, mengabulkan permohonan dua siswa SMP melangsungkan pernikahan dini, picu polemik batasan umur menikah.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- MK Ingatkan Pembentuk UU Tidak Boleh Sering Ubah Syarat Usia Pejabat Publik
- Putusan MK Bikin PDIP Bisa Berlayar di Pilkada Jakarta, Chandra Singgung Nasib Kaesang Bin Jokowi
- Kemenag Ajak Mahasiswa Jadi Agen Cegah Perkawinan Anak di Kalangan Generasi Muda
- 2 Mahasiswa Gugat Soal Batas Usia di UU Pilkada ke MK
- Ini Pernyataan Terbaru Ketua KPU soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
- Tolong Jangan Sudutkan Mas Kaesang atas Putusan MA tentang Batas Usia Cagub-Cawagub