Dua Siswa SMP Boleh Nikah Dini, Picu Polemik Batas Usia

 Dua Siswa SMP Boleh Nikah Dini, Picu Polemik Batas Usia
Cincin tunangan. Ilustrasi Foto: pixabay

Lenny menjelaskan, pernikahan anak memiliki dampak negatif yang sangat banyak. Mulai dari rawan kekerangan dalam rumah tangga, membahayakan kesehatan ibu dan bayi, meningkatkan angka putus sekolah, hingga melahirkan pekerja anak. Semua itu berdampak pada rendahnya indeks pembangunan manusia dan membebani negara.

Lantas, bagaimana dengan pernikahan sirri yang tak terpantau? Dia menambahkan, untuk kasus nikah sirri, pendekatan yang bisa dilakukan hanyalah upaya persuasif. Yakni dengan terus mensosialisasikan bahaya nikah muda.

Upaya itu sendiri, kata dia, sudah terus dilakukan pemerintah. Baik ke anak-anaknya langsung, ke keluarga, ke sekolah, hingga terhadap tokoh-tokoh agaman dan tokoh masyarakat. (far)


Pengadilan Agama Bantaeng, Sulsel, mengabulkan permohonan dua siswa SMP melangsungkan pernikahan dini, picu polemik batasan umur menikah.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News