Dua Staf Kemenkumham Nyambi jadi Calo PNS
Senin, 15 Agustus 2011 – 00:27 WIB
PALU – Dua oknum PNS yang berdinas di kantor Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulteng, Harun dan Arham terpaksa berurusan dengan hukum akibat melakukan penipuan terhadap Aprianto Tomson dengan meminta uang dan janjikan lulus PNS di kantor tempat mereka bekerja.
“Dua tersangka ini juga PNS di Kemenkumham Sulteng. Mereka menjanjikan kepada korban akan meluluskan PNS dan sudah mengambil uang korban sekitar Rp 85 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Prasetya Sejati, saat dikonfirmasi Radar Sulteng (JPNN Group).
Penipuan yang dilakukan dua oknum tersebut, terjadi sekitar bulan Juni 2010 lalu. Namu setahun kemudian yakni pada Juni 2011 baru dilaporkan korban, setelah uang yang diserahkannya kepada kedua oknum itu tidak dikembalikan dan juga janji untuk menjadikan PNS di Kemenhumham tidak dipenuhi.
“Kedua tersangka kami sudah tahan sejak 15 Juni 2011 lalu dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk serahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Palu untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Prasetya.
PALU – Dua oknum PNS yang berdinas di kantor Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulteng, Harun dan Arham terpaksa berurusan dengan hukum
BERITA TERKAIT
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap