Dua Sukhoi Cegat Pesawat Asing
Masuk RI tanpa Izin, Dipaksa Turun di Balikpapan
Senin, 01 Oktober 2012 – 05:46 WIB
Pesawat Cessna dari Amerika yang melintasi wilayah Indonesia tanpa izin dan dipaksa mendarat dan ditahan di Sepinggan. Foto:Lanud Balikpapan untuk Kaltim Post (Grup JPNN).
JAKARTA - Aksi heroik dilakukan tim penerbang pesawat tempur Sukhoi dari Skuadron 11 Lanud Hasanuddin, Makassar. Mereka berhasil menghentikan pesawat asing yang tanpa izin melintas di wilayah udara Indonesia kemarin (30/9). FCIS adalah singkatan dari flight clearance information system. Dalam FCIS langsung diketahui apakah sebuah pesawat terjadwal atau tidak. Rute mereka pun akan terpantau. "Karena tidak tercatat, dilakukan komunikasi radio. Dia kami minta mendarat di Makassar," katanya. Rupanya, pilot pesawat Cessna itu ngeyel.
Pesawat jenis Cessna 208 dengan nomor ekor N-354 RM itu dicegat dan dipaksa mendarat di Lanud Balikpapan, Kalimantan Timur. "Terpaksa kami lakukan airborne (peluncuran) dua Sukhoi karena pilot itu tidak merespons komunikasi radio dari ATC," ujar Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional (Pangkohanudnas) Marsekal Muda Bambang Soelistyo kepada Jawa Pos kemarin. Sukhoi itu digerakkan langsung atas perintah Bambang.
Baca Juga:
Awalnya, satuan radar Kohanudnas memantau pesawat asing yang melintas pada pukul 12.30 Wita. Setelah dicek, rupanya pesawat ini tak punya clearance (izin melintas). "Kami punya sistem FCIS yang sangat akurat, online 24 jam," kata Bambang.
Baca Juga:
JAKARTA - Aksi heroik dilakukan tim penerbang pesawat tempur Sukhoi dari Skuadron 11 Lanud Hasanuddin, Makassar. Mereka berhasil menghentikan pesawat
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit