Dua Sultan Ini Segera Diadili
Jumat, 30 Desember 2016 – 22:31 WIB
Penyidik Polda Jatim menerima laporan korban beberapa hari setelah Dimas Kanjeng ditangkap polisi pada 22 September 2016.
Dalam berkas itu, Prayitno rugi sekitar Rp 850 juta. Uang tersebut disetorkan ke Padepokan Dimas Kanjeng secara bertahap.
Modusnya, kedua tersangka berjanji dapat menggandakan uang milik korban. Bahkan, ada uang yang diserahkan langsung kepada tersangka Dimas Kanjeng.
Terakhir, uang diserahkan kepada tersangka pada 2014.
Menurut Cecep, uang yang diberikan bukan perjanjian dalam bentuk mahar, tetapi untuk digandakan. (mas/rud/c22/ano/flo/jpnn)
JPNN.com--Dua sultan agung Padepokan Dimas Kanjeng, Suparman dan Karimullah, akan menghadapi di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT