Dua Tahanan Bawah Umur Tewas Gantung Diri
Keluarga Curiga Korban Dianiaya
Jumat, 06 Januari 2012 – 12:58 WIB
PADANG--Kasus meninggalnya dua orang kakak beradik Faisal,14, dan Buntri M Zen,17, di sel Polsek Sijunjung ternyata tidak hanya terindikasi telah terjadi pelanggaran HAM. Menurut Koordinator Divisi Pembaharuan Hukum dan Peradilan LBH Padang, Roni Saputra dalam kasus ini polisi juga diduga telah melanggar Undang -Undang, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam proses penangkapan dan penahanan terhadap Faisal dan Butri M Zen, kata Roni, diduga tidak sesuai prosedur. Saat itu keluarga tidak pernah menerima surat perintah penangkapan sesuai Pasal 18 ayat 3 KUHAP dan surat perintah penahanan sesuai Pasal 21 ayat 3 KUHAP dari polisi.
Adapun UU dan pasal dalam KUHP yang diduga telah dilanggar tersebut, kata Roni adalah UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Dalam UU ini seharusnya penyidik kepolisian lebih memperhatikan kedua tersangka, karena sesuai prosedur hukum anak-anak di bawah umur harus dilindungi dan penyidikan merekapun harus berbeda dengan orang lain.
Baca Juga:
Selain itu, polisi juga telah melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiyaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana selama-lamanya tujuh tahun. Akibat kelalain penyidik kepolisian, mereka dapat dikenakan atau dijerat Pasal 305 KUHP.
Baca Juga:
PADANG--Kasus meninggalnya dua orang kakak beradik Faisal,14, dan Buntri M Zen,17, di sel Polsek Sijunjung ternyata tidak hanya terindikasi telah
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground