Dua Tahanan Bawah Umur Tewas Gantung Diri

Keluarga Curiga Korban Dianiaya

Dua Tahanan Bawah Umur Tewas Gantung Diri
Dua Tahanan Bawah Umur Tewas Gantung Diri
PADANG--Kasus meninggalnya dua orang kakak beradik Faisal,14, dan Buntri M Zen,17, di sel Polsek Sijunjung ternyata tidak hanya terindikasi telah terjadi pelanggaran HAM. Menurut Koordinator Divisi Pembaharuan Hukum dan Peradilan LBH Padang, Roni Saputra dalam kasus ini polisi juga diduga telah melanggar Undang -Undang, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun UU dan pasal dalam KUHP yang diduga telah dilanggar tersebut, kata Roni adalah UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.  Dalam UU ini seharusnya penyidik kepolisian lebih memperhatikan kedua tersangka, karena sesuai prosedur hukum anak-anak di bawah umur harus dilindungi dan penyidikan merekapun harus berbeda dengan orang lain.

Selain itu, polisi juga telah melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiyaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana selama-lamanya tujuh tahun. Akibat kelalain penyidik kepolisian, mereka dapat dikenakan atau dijerat Pasal 305 KUHP.

Dalam proses penangkapan dan penahanan terhadap Faisal dan Butri M Zen, kata Roni, diduga tidak sesuai prosedur. Saat itu keluarga tidak pernah menerima surat perintah penangkapan sesuai Pasal 18 ayat 3 KUHAP dan surat perintah penahanan sesuai Pasal 21 ayat 3 KUHAP dari polisi.

PADANG--Kasus meninggalnya dua orang kakak beradik Faisal,14, dan Buntri M Zen,17, di sel Polsek Sijunjung ternyata tidak hanya terindikasi telah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News