Dua Tahun Brigjen Didik Tersangka Belum Ditahan, Ini Alasan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menahan mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigjen (Pol) Didik Purnomo. Meskipun dia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat surat izin mengemudi di Korlantas Polri tahun 2011 sejak dua tahun lalu.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, KPK belum menahan Didik sebab penyidik menganggap penahanan belum perlu dilakukan.
"Sampai saat ini tim penyidik menganggap belum perlu dilakukan penahanan," kata Johan dalam pesan singkat, Selasa (26/8).
Menurut Johan, KPK akan menahan Didik apabila upaya tersebut memang diperlukan. "Sepanjang nanti menurut penyidik sudah memenuhi penahanan, akan ditahan juga," tandasnya.
Dalam proyek pengadaan simulator SIM senilai Rp 198 miliar, Didik menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menahan mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigjen (Pol) Didik Purnomo. Meskipun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha