Dua Tahun Buron, Adrianto Akhirnya Ditangkap Polisi di Solok
jpnn.com, AROSUKA - Adrianto alias Anto, 30, pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sudah lama buron akhirnya ditangkap polisi di Jorong Simpang Tanjuang nan IV, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok, Sumbar, sekitar pukul 18.45 WIB, Sabtu (14/3).
“Pelaku terlibat pencurian sepeda motor honda Beat," kata Kasat Reskrim Polres Solok AKP Deny Akhmad Hamdani di Arosuka, Minggu.
Tersangka diamankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat.
Ia menjelaskan Anto melakukan pencurian motor pada 22 April 2018 di Simpang Tanjuang nan IV, Kecamatan Danau Kembar dan telah menjadi DPO selama dua tahun.
"Akhirnya tersangka berhasilkan diamankan dirumahnya dengan barang bukti sepeda motor merk Mio," ujarnya.
BACA JUGA: Mbak Nita Ditangkap Saat Berbuat Terlarang Bersama Empat Pria
Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.(antara/jpnn)
Adrianto alias Anto, 30, pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sudah lama buron akhirnya ditangkap polisi di Jorong Simpang Tanjuang nan IV, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok, Sumbar, sekitar pukul 18.45 WIB, Sabtu (14/3).
Redaktur & Reporter : Budi
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 8 Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Barang Buktinya 20 Sepeda Motor
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas