Dua Tahun Buron, Adrianto Akhirnya Ditangkap Polisi di Solok

jpnn.com, AROSUKA - Adrianto alias Anto, 30, pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sudah lama buron akhirnya ditangkap polisi di Jorong Simpang Tanjuang nan IV, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok, Sumbar, sekitar pukul 18.45 WIB, Sabtu (14/3).
“Pelaku terlibat pencurian sepeda motor honda Beat," kata Kasat Reskrim Polres Solok AKP Deny Akhmad Hamdani di Arosuka, Minggu.
Tersangka diamankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat.
Ia menjelaskan Anto melakukan pencurian motor pada 22 April 2018 di Simpang Tanjuang nan IV, Kecamatan Danau Kembar dan telah menjadi DPO selama dua tahun.
"Akhirnya tersangka berhasilkan diamankan dirumahnya dengan barang bukti sepeda motor merk Mio," ujarnya.
BACA JUGA: Mbak Nita Ditangkap Saat Berbuat Terlarang Bersama Empat Pria
Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.(antara/jpnn)
Adrianto alias Anto, 30, pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sudah lama buron akhirnya ditangkap polisi di Jorong Simpang Tanjuang nan IV, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok, Sumbar, sekitar pukul 18.45 WIB, Sabtu (14/3).
Redaktur & Reporter : Budi
- Kurir di Palembang Jadi Korban Curanmor, 138 Paket Ikut Raib
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- Pelaku Curanmor Beraksi di Parkiran Rumah Sakit, Begini Modusnya
- Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor di Musi Rawas Ditangkap
- Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO
- Buronan Kasus Curanmor Digulung di Labuan Bajo, Bravo, Pak Polisi