Dua Tahun Buron, Adrianto Akhirnya Ditangkap Polisi di Solok

Dua Tahun Buron, Adrianto Akhirnya Ditangkap Polisi di Solok
Satuan Reskrim Polres Solok Arosuka mengamankan sepeda motor yang dicuri pada 2018. Foto: dok. pribadi untuk antaranews.com

jpnn.com, AROSUKA - Adrianto alias Anto, 30, pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sudah lama buron akhirnya ditangkap polisi di Jorong Simpang Tanjuang nan IV, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok, Sumbar, sekitar pukul 18.45 WIB, Sabtu (14/3).

“Pelaku terlibat pencurian sepeda motor honda Beat," kata Kasat Reskrim Polres Solok AKP Deny Akhmad Hamdani di Arosuka, Minggu.

Tersangka diamankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat.

Ia menjelaskan Anto melakukan pencurian motor pada 22 April 2018 di Simpang Tanjuang nan IV, Kecamatan Danau Kembar dan telah menjadi DPO selama dua tahun.

"Akhirnya tersangka berhasilkan diamankan dirumahnya dengan barang bukti sepeda motor merk Mio," ujarnya.

BACA JUGA: Mbak Nita Ditangkap Saat Berbuat Terlarang Bersama Empat Pria

Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.(antara/jpnn)

 

Adrianto alias Anto, 30, pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sudah lama buron akhirnya ditangkap polisi di Jorong Simpang Tanjuang nan IV, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok, Sumbar, sekitar pukul 18.45 WIB, Sabtu (14/3).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News