Dua Tahun Gauli Anak, Dilaporkan Suami Korban
Kamis, 01 Desember 2011 – 11:33 WIB
KUALA KAPUAS – Johansyah (39) memang keterlaluan. Warga RT 18 Desa Narahan Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas itu tega memerkosa putri kandungnya tahun 2009 silam. Bahkan, ayah empat ini justru mengulang perbuatan bejatnya sampai ditangkap polisi, Jumat (25/11) pekan lalu. Johansyah dibekuk anggota Satreskrim Polsek Pulau Petak di rumahnya. Sebenarnya, perbuatan itu diketahui istri tersangka. “Namun istri tersangka tidak bisa berbuat apa-apa. Karena dia dan anaknya juga diancam akan dibunuh jika melaporkan kepada orang lain atau polisi,” papar Made.
Kapolres Kapuas, AKBP Wisnu Putra melalui Kapolsek Pulau Petak Ipda Made Gede Oka Utama mengatakan, tersangka sudah berulangkali memerkosa anaknya. Made mengatakan, dalam setiap melakukan aksinya tersangka selalu mengancam korban.
Baca Juga:
“Korban selalu diancam dengan menggunakan parang dan akan dibunuh jika tidak mau melayani tersangka,” kata Made, Rabu (30/11).
Baca Juga:
KUALA KAPUAS – Johansyah (39) memang keterlaluan. Warga RT 18 Desa Narahan Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas itu tega memerkosa
BERITA TERKAIT
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom