Dua Tahun Gauli Anak, Dilaporkan Suami Korban
Kamis, 01 Desember 2011 – 11:33 WIB

Dua Tahun Gauli Anak, Dilaporkan Suami Korban
Kini korban meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Kapuas. Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 UU 23/2002 dan pasal 285 KUHP dengan ancaman 18 tahun penjara. Made mengaku, kondisi kejiwaan tersangka dalam keadaan normal.
“Tersangka kalau diajak ngomong nyambung layaknya orang normal pada umumnya,” tegas Made.
Tersangka mulai melakukan aksi pemerkosaan itu, ketika dia dan anaknya hendak berjualan ke Marabahan dengan menggunakan kelotok dua tahun silam. Dalam perjalanan itu, tanpa sengaja tersangka melihat celana dalam korban.
“Saat itu saya langsung terangsang, dan timbul niat saya untuk memerkosa anak saya,” kata Johansyah kepada wartawan.
KUALA KAPUAS – Johansyah (39) memang keterlaluan. Warga RT 18 Desa Narahan Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas itu tega memerkosa
BERITA TERKAIT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru