Dua Tahun, Hanya 12 Kasus Korupsi Disidang

Dua Tahun, Hanya 12 Kasus Korupsi Disidang
Dua Tahun, Hanya 12 Kasus Korupsi Disidang
MATARAM-Proses peradilan kasus-kasus korupsi di NTB, sepertinya jalan di tempat. Tidak ada perubahan signifkan dari tahun ke tahun. Hal ini terlihat dari banyaknya kasus tunggakkan dari dua tahun lalu (2010) yang belum tuntas sampai akhir 2012. Buktinya, selama dua tahun itu, hanya 12 kasus korupsi sampai ke meja hijau. Yang lainnya masih mangkrak. Demikian disampaikan Koordinator Posko Pemantau Peradilan NTB Ahyar Supriadi dalam Diskusi Publik akhir tahun di Mataram.

Dari data yang dihimpun Posko Pemantau peradilan, dalam rentang waktu Januari-hingga Agustus 2012, setidaknya ada 54 kasus korupsi yang menjadi perhatian publik. Dari jumlah itu, sebanyak 51 kasus merupakan kasus lama, dan hanya 3 kasus baru diantaranya, kasus mini GR Gunungsari dengan tiga tersangka.

Sementara dari Bulan September sampai Desember 2012, ada 11 kasus yang jadi perhatian, dan semuanya kasus tunggakkan tahun 2011. “Ini menjadi indikasi jika kinerja penyidik masih berjalan di tempat, dan proses administrasi yang panjang. Seharusnya dicari formula agar penyidik proaktif, di sinilah dibutuhkan peran publik dan media massa,” kata Ketua Divisi Hukum dan Reformasi Peradilan SOMASI NTB itu.

Posko Pemantau Peradilan juga mencatat, tersangka/terdakwa yang ditetapkan dari sekian banyak kasus tipikor itu, dari berbagai latar belakang dan perkerjaan.

Dari swasta, BUMN, BUMD, sebanyak 8 orang, dari anggota legislatif 2 orang, dan PNS 25 orang. Dalam rentang waktu Agustus sampai Desember, ada 35 orang. Sementara yang disidangkan hanya 12 kasus, itu pun kasus tunggakan.

MATARAM-Proses peradilan kasus-kasus korupsi di NTB, sepertinya jalan di tempat. Tidak ada perubahan signifkan dari tahun ke tahun. Hal ini terlihat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News