Dua Tahun jadi Buron, Tersangka Korupsi Bank Riau Ditangkap

”Saya yang dirugikan oleh kalian. Rumah dan tanah saya diambil sama kalian,” cetusnya dengan nada marah sambil melangkah memasuki mobil.
Seperti diketahui sebelumnya, modus operandinya untuk mendapatkan dana itu, ketinganya sepakat melakukan pengajuan kridit pinjaman dengan anggunan fiktif.
Barang yang dianggunakan berupa sebidang tanah dan satu unit rumah dengan nilai Rp400 juta yang berada di Batam. Tetapi oleh ketiganya digelembungankan angunan tersebut menjadi Rp1.2 miliar.
Atas perbuatannya itu, tersangka Fali Kartini dinyatakan telah melanggar dan akan dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, dalam dakwaan Primer Subsider dan lebih subsider. (jpg)
TANJUNGPINANG - Pelarian tersangka kasus korupsi Bank Riau Kepri, Fali Kartini selama dua tahun berakhir. Tersangka ditangkap tim gabungan Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter