Dua Tahun Kabur, Pria Bejat Ini Tertangkap Juga
Jumat, 29 September 2017 – 10:59 WIB

Dua buron yang menghamili anak di bawah umur. Foto: JPG/Pojokpitu
"Sayangnya usai dilaporkan, hanya satu pelaku berhasil dibekuk sedangkan empat lainnya kabur," kata AKBP Agung.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.
Polisi minta dua pelaku yang kini masih buron agar segera menyerahkan diri. Jika tidak, polisi akan bertindak tegas. (pul/jpnn)
Kabur setelah menghamili gadis usia 14 tahun
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Diduga Mencabuli Anak Bawah Umur, Oknum ASN Bukittingi Ditahan Polisi