Dua Tahun Kabur, Pria Bejat Ini Tertangkap Juga

Dua Tahun Kabur, Pria Bejat Ini Tertangkap Juga
Dua buron yang menghamili anak di bawah umur. Foto: JPG/Pojokpitu

"Sayangnya usai dilaporkan, hanya satu pelaku berhasil dibekuk sedangkan empat lainnya kabur," kata AKBP Agung.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.

Polisi minta dua pelaku yang kini masih buron agar segera menyerahkan diri. Jika tidak, polisi akan bertindak tegas. (pul/jpnn)


Kabur setelah menghamili gadis usia 14 tahun


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News