Dua Tahun Menduda, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya
Rabu, 06 Maret 2019 – 23:35 WIB
Andi menyebutkan, pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 76 huruf d juncto Pasal 81 ayat 1 dan 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Ancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas dia. (cuy/jpnn)
Status dua yang disandang BR, 31, selama dua tahun belakangan ini membuatnya gelap mata. Hingga anak sendiri pun tega dia cabuli. Akibatnya, dia kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
- Siswa SMA di Tebet Dianiaya Kakak Kelasnya hingga Koma, Polisi Turun Tangan