Dua Tahun Menduda, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya
Rabu, 06 Maret 2019 – 23:35 WIB

Pencabulan anak. Foto ilustrasi: sumutpos.co
Andi menyebutkan, pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 76 huruf d juncto Pasal 81 ayat 1 dan 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Ancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas dia. (cuy/jpnn)
Status dua yang disandang BR, 31, selama dua tahun belakangan ini membuatnya gelap mata. Hingga anak sendiri pun tega dia cabuli. Akibatnya, dia kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Diduga Mencabuli Anak Bawah Umur, Oknum ASN Bukittingi Ditahan Polisi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban