Dua Tahun Menunggu, Masinton Geram Dengar Penjelasan KPK soal Kasus Pelindo II
Senin, 01 Juli 2019 – 18:53 WIB

Masinton Pasaribu. Foto: Ricardo/JPNN.com
Dia pun memahami soal hak tersangka yang harus mendapatkan kepastian hukum. “Kalau nanti di-pending terus, itu saya setuju bisa kami dipersalahkan untuk melanggar hak dasar dari yang ditersangkakan,” papar Syarif.
Dia mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan penghitungan kerugian negara, walaupun tanpa pembanding harga barang dari negara asalnya. Sebab, ujar dia, ada juga barang yang sama dari negara lain.
“Nanti sampai sampai ke pengadilan, biar ditentukan sendiri oleh pengadilan apakah bersalah atau tidak. Saya paham sekali perasaan Pak Masinton karena jawaban sama itu kami berikan 2017 dan 2018,” kata Syarif. (boy/jpnn)
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu tidak puas dengan jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penanganan kasus korupsi Pelindo II
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum