Dua Tahun Pacaran, Bocah SD Usia 12 Tahun Nikah secara Adat

Dua Tahun Pacaran, Bocah SD Usia 12 Tahun Nikah secara Adat
Cincin tunangan. Ilustrasi Foto: pixabay

Basri tahu, anaknya belum memenuhi syarat utama aturan pernikahan. Karena itu, mereka menikahkan RS dengan Erwin di Jeneponto,tanpa administrasi pernikahan.

"Awalnya saya rencana menikahkan di Sinjai, tetapi kami tidak diizinkan. Makanya kami sepakat untuk menikahkan secara adat di Jeneponto," akunya.

Hal senada diungkapkan istri Basir, Sinar. Dia menyebut pernikahan dini dalam keluarganya sudah menjadi tradisi. Beberapa bulan lalu, lanjut Basir, dia menikahkan anaknya yang masih SMP.

"Ini sudah menjadi tradisi kami, biar SD dan SMP, kalau sama-sama suka, kami nikahkan saja. Saya juga nikah dini," ujarnya.

Salah seorang guru SD 125 Sinjai Utara, Faridah Sultan kaget saat mendengar kabar salah satu muridnya akan melangsungkan pernikahan. Dia mengenal RS sebagai anak yang rajin, sabar, dan pintar di sekolahnya.

"Saya heran, karena hari Sabtu lalu baru selesai ujian nasional. Saya baru tahu setelah upacara tadi, saya diberi tahu guru yang lain," bebernya.

Lurah Balangnipa, Muh Asharuddin A menyayangkan tindakan pihak keluarga yang mencoba menyembunyikan pernikahan ini. Pasalnya, mereka tidak melapor dan melengkapi administrasi pernikahan kepada pemerintah setempat.

"Saya baru tahu Sabtu siang, kemudian malam harinya saya langsung datang mengonfirmasi kebenaran informasi itu. Ternyata benar," ungkapnya.

Kasus pernikahan terjadi di Kabupaten Sinjai, Sulsel, dimana perempuan yang masih duduk di kelas 6 SD usia 12 tahun, dinikahkan secara adat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News