Dua Tahun Pacaran, Bocah SD Usia 12 Tahun Nikah secara Adat
Rabu, 09 Mei 2018 – 00:56 WIB
Pertimbangan mempelai perempuan masih di bawah umur, sehingga pihaknya tidak mengizinkan pernikahan ini dilaksanakan di Sinjai. Tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Mempelai perempuan minimal berusia 16 tahun.
"Andai mereka melapor, mungkin kami carikan jalan ke Kementerian Agama untuk dimintakan dispensasi ke pengadilan Negeri. Tetapi itu tidak ada," tuturnya. (*)
Kasus pernikahan terjadi di Kabupaten Sinjai, Sulsel, dimana perempuan yang masih duduk di kelas 6 SD usia 12 tahun, dinikahkan secara adat.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kemenag Ajak Mahasiswa Jadi Agen Cegah Perkawinan Anak di Kalangan Generasi Muda
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern
- Menko Muhadjir Minta Kades Mencegah Pernikahan Dini
- Begini Cara Srikandi Ganjar Menekan Angka Pernikahan Dini di Kabupaten Cianjur
- Menghindari Pernikahan Dini Bisa Mencegah Stunting
- Ganjar Mewanti-wanti Remaja Jangan Sampai Berbuat Seperti Ini