Dua Tahun Pacaran, Bocah SD Usia 12 Tahun Nikah secara Adat

Dua Tahun Pacaran, Bocah SD Usia 12 Tahun Nikah secara Adat
Cincin tunangan. Ilustrasi Foto: pixabay

Pertimbangan mempelai perempuan masih di bawah umur, sehingga pihaknya tidak mengizinkan pernikahan ini dilaksanakan di Sinjai. Tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Mempelai perempuan minimal berusia 16 tahun.

"Andai mereka melapor, mungkin kami carikan jalan ke Kementerian Agama untuk dimintakan dispensasi ke pengadilan Negeri. Tetapi itu tidak ada," tuturnya. (*)


Kasus pernikahan terjadi di Kabupaten Sinjai, Sulsel, dimana perempuan yang masih duduk di kelas 6 SD usia 12 tahun, dinikahkan secara adat.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News