Dua Tahun Perda Minuman Beralkohol Menggantung

Dua Tahun Perda Minuman Beralkohol Menggantung
Miras oplosan. Foto: YULLI S YULIANTI/JABAR EKSPRES

jpnn.com, SURABAYA - Hearing di ruang rapat komisi B DPRD yang membahas maraknya peredaran minuman beralkohol (mihol) berlangsung alot.

Kondisi itu tidak terlepas dari desakan anggota dewan agar pemkot segera mengundangkan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol (mihol).

Pembahasan rapat tersebut mulai memanas setelah Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur mempertanyakan keputusan pemkot yang tidak segera mengundangkan Perda No 6 Tahun 2016. P

adahal, perda itu penting untuk memberantas mihol di Surabaya. "Apalagi melihat kondisi saat ini. Banyak korban meninggal akibat mihol oplosan," ucapnya.

Mazlan menyatakan bahwa Perda No 6 Tahun 2016 merupakan inisiatif dewan. Perda tersebut dibuat untuk menertibkan peredaran mihol di Surabaya.

Selama ini, aturan mengenai pembatasan mihol sebenarnya sudah diatur di Surabaya.

Yakni, melalui Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan usaha bidang perdagangan dan perindustrian.

Dalam aturan itu, pemkot memperbolehkan perdagangan mihol dengan beberapa syarat. Salah satunya, harus mengantongi surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB).

Banyak korban meninggal akibat mihol yang beredar di Kota Surabaya termasuk mihol oplosan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News