Dua Tahun Perda Minuman Beralkohol Menggantung

Dua Tahun Perda Minuman Beralkohol Menggantung
Miras oplosan. Foto: YULLI S YULIANTI/JABAR EKSPRES

Jenis golongan mihol yang boleh dipasarkan oleh pengusaha juga dibatasi.

Namun, aturan tersebut dinilai dewan tidak bisa mencegah dampak buruk mihol. Sebab, peredarannya tidak dilarang sama sekali. Perda No 1 Tahun 2010 pun dinilai tidak tegas.

"Peluangnya masih tinggi untuk dilanggar," jelasnya. Misalnya, mengecek kandungan mihol yang dijual telah sesuai aturan atau tidak.

Tuntutan agar pemkot segera mengundangkan Perda No 6 Tahun 2016 juga disampaikan anggota Komisi B DPRD Achmad Zakaria.

Dia menilai perda itu telah layak diundangkan. Mengingat, perda tersebut sudah diparipurnakan dan disetujui dewan dan pemkot.

Sementara itu, Kabag Hukum Ira Tursilowati menuturkan, pemkot tidak segera mengundangkan Perda No 6 Tahun 2016 karena mendapatkan jawaban dari gubernur. Isinya, hasil pengkajian mengenai perda terkait.

Hasil kajiannya, gubernur setuju dengan judul perda yang disodorkan.

Namun, mengenai isi, banyak aturan yang diubah oleh gubernur. Bahkan, menurut Ira, perubahan yang tercantum dalam hasil pengkajian mencapai 50 persen dari isi perda.

Banyak korban meninggal akibat mihol yang beredar di Kota Surabaya termasuk mihol oplosan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News