Dua Tahun Sandang Status Tersangka, Eks Kadis PU DKI Masih Bebas Berkeliaran
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Dinas PU DKI Jakarta Ery Basworo sampai sekarang masih bebas berkeliaran. Padahal, sejak dua tahun lalu Kejaksaan Agung telah dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perbaikan dan pemeliharaan jaringan sampah.
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Fadil Zumhana mengaku belum mengetahui lebih lanjut penanganan kasus tersebut. Dia bahkan terkesan tidak perduli dengan kasus tersebut.
”Perkara yang mana itu. Saya tidak ingat, karena begitu banyak perkara yang ditangani,” katanya, di Kejagung, Senin (5/9).
Namun, dia berjanji akan mengecek lebih lanjut perkara tersebut, agar tidak terjadi kesimpang-siuran. ”Nanti saya akan coba cek,” singkat Fadil.
Ery Basworo ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print 68/6.2/Fd.1/2014. Meski sudah berstatus tersangka, Ery sampai kini belum tersentuh proses hukum lebih lanjut. Berbeda dengan Rifiq dan Noto yang sudah diputus bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya divonis masing-masing 1,5 tahun. (ydh/dil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Kepala Dinas PU DKI Jakarta Ery Basworo sampai sekarang masih bebas berkeliaran. Padahal, sejak dua tahun lalu Kejaksaan Agung telah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS