Dua Tahun Sembunyi, Buronan Kejari Sulut Ditangkap
Senin, 09 Juli 2012 – 12:06 WIB
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Intel Kejaksaan Agung kembali membekuk buronan Kejati Sulawesi Utara pada pukul 08.00 pagi tadi, Senin (9/7). Keduanya adalah pasangan suami istri, Sutanto Adrian dan Lenny Rompis. Mereka ditangkap di Apartemen Season City, Jakarta Barat. Keduanya telah menjadi buronan sejak tahun 2010 lalu. Menurut Edwin, Lenny dan Sutanto terlibat kasus penggelapan dana Rp103 miliar untuk pembangunan mal di kota Manado. Penggelapan itu dilakukan bersama notarisnya Okkyanita Kahimpong. Okky sendiri telah ditangkap Kejaksaan Agung pada 26 Juni lalu di Surabaya.
"Jadi Sutanto Adrian dan Lenny Rompis itu terpidana yang divonis MA 3,5 tahun," kata Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, Edwin P. Situmorang di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Saat digelandang ke ruang konferensi pers Kejaksaan Agung, Lenny dan Sutanto berusaha menghindari kamera awak media yang menunggu kedatangan mereka.
Baca Juga:
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Intel Kejaksaan Agung kembali membekuk buronan Kejati Sulawesi Utara pada pukul 08.00 pagi tadi, Senin (9/7). Keduanya
BERITA TERKAIT
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun