Dua Tahun, Sindikat Curanmor Curi 100 Motor

Dua Tahun, Sindikat Curanmor Curi 100 Motor
Dua Tahun, Sindikat Curanmor Curi 100 Motor
Keduanya, Agus alias Ajay, 18 dan Irwan Sutopo, 19, dibekuk tanpa perlawanan. ”Dari pengakuan para tersangka motor yang mereka curi dijual Rp 1,8 juta ke Kampung Rumpin, Bogor, Jawa Barat,” tuturnya juga.

Polisi lantas membekuk penadah motor curian bernama Yusli alias Dede, 23 berikut 10 motor curian. Yusli menerima kurang lebih 30 unit motor curian dari ketiga tersangka. Kemudian motor-motor itu dijual kembali ke penadah lain, Pepen yang kini buron.

”Kawanan ini dua tahun mencuri 100 unit motor,” tukasnya juga. Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. (ibl)


Berita Selanjutnya:
Sindikat Perampok Ditembak

JAKARTA - Spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang malang-melintang di kawasan Jakarta Barat, akhirnya digulung petugas Polsek Palmerah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News