Dua Tahun, Suswono Kebagian Rp
Jumat, 18 Juli 2008 – 19:53 WIB
JAKARTA- Bagi-bagi uang panas di DPR RI sepertinya menjadi hal biasa. Bagaimana tidak, dalam jangka waktu 2 tahun sejak 2006-2007 ada diantaranya yang mendapat fulus sampai Rp 1,2 miliar. Disebut uang panas sebab gaji sebenarnya hanya Rp 16 juta per bulan. Ini dialami Wakil Ketua Komisi IV asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suswono. Yang menarik, menurut Suswono, setidaknya sekali uang senilai Rp 150 juta diterima dari suami penyanyi senior Hetty Koes Endang yakni Yusuf Faishal. Yusuf sendiri sekarang meringkuk di sel tahanan Polres Jakarta Pusat, setelah pada awal pekan ini, ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi alih fungsi hutan lindung untuk Pelabuhan Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan. "Menurut KPK, sebanyak Rp 300 juta diantaranya adalah uang kasus Tanjung Api-Api. Di mana Rp 150 juta diantaranya saya akui terima langsung dari Ketua Komisi IV waktu itu, Yusuf Faishal," ungkap Suswono, Jumat (18/7), selepas menerima SK pimpinan KPK tentang pemeriksaan uang gratifikasi yang dilaporkannya pada November 2006 - Desember 2007. Menurut Suswono, SK pemeriksaan gratifikasi senilai Rp 1,2 miliar itu jumlahnya 11 lembar ditanda tangani Ketua KPK sebelumnya Taufikurahman Rukki. Dibanding 4 anggota PKS di Komisi IV lainnya, dialah penerima uang terbanyak. Keempat menerima sekitar Rp 800 juta, atau totalnya untuk Rp 2 miliar setelah ditambah bagian Suswono. "Karena ada gelagat uang tak baik, semua uang itu kita serahkan ke KPK," jelasnya. (pra)
Baca Juga:
JAKARTA- Bagi-bagi uang panas di DPR RI sepertinya menjadi hal biasa. Bagaimana tidak, dalam jangka waktu 2 tahun sejak 2006-2007 ada diantaranya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PDIP Yakin KPK Bakal Tahan Hasto pada Senin Nanti, Tujuannya Mengganggu Kongres Partai
- Tak Akan Lari, Hasto Bakal Hadapi Penyidik KPK pada 13 Januari
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno