Dua Tahun, Tak Ada Izin Pemeriksaan Kada

Dua Tahun, Tak Ada Izin Pemeriksaan Kada
Dua Tahun, Tak Ada Izin Pemeriksaan Kada
Seperti diberitakan, Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad menyebut ada 61 permohonan izin pemeriksaan yang belum dikeluarkan presiden. Sedang Presiden SBY mengatakan, belum pernah ada permohonan izin dimaksud. Sekedar diketahui, untuk pemeriksaan kepala daerah yang ditangani KPK, tidak memerlukan izin presiden.

Dikatakan Gamawan, pihaknya sudah membicarakan masalah ini dengan kejaksaan agung dan kepolisian, termasuk sekkab. "Dalam minggu ini saya akan laporkan namanama yang sudah tidak jadi bupati lagi. Karena data ini ada di kita," ujarnya.

Kok sampai ada polemik? Gamawan menjelaskan, pihaknya sudah mengecek data pengajuan izin pemeriksaan. Ternyata, dari memang ada sebagian yang dikembalikan lagi ke kejaksaan dan atau kepolisian untuk dilengkapi. Gamawan menduga, saat dikembalikan itulah, kemungkinan ada yang belum diajukan ulang permohonan izinnya. "Cuma mungkin kelalaiannya waktu dikembalikan belum semuanya naik lagi, masih dalam proses," terang mantan gubernur Sumbar itu.

Dia menyebutkan, permohonan izin pemeriksaan yang masuk ke Seskab Dipo Alam memang sedikit sekali, karena sebagian besar kasus lama. "Hanya beberapa aja," ujarnya. Dia juga mamastikan, jika memang ada, maka proses di meja presiden paling lama dua hari. "Jadi memang itu tidak di tangan presiden," imbuhnya.

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi angkat bicara terkait polemik pengajuan izin pemeriksaan 61 kepala daerah. Gamawan mengatakan, jumlah 61 itu itu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News