Dua Tahun Tersangka, Awang Faroek Akhirnya Diperiksa Kejagung
Rabu, 07 November 2012 – 15:39 WIB

Dua Tahun Tersangka, Awang Faroek Akhirnya Diperiksa Kejagung
JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2010, tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) akhirnya memeriksa Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Rabu (7/11). Informasi yang berkembang, mantan politisi Golkar itu diperiksa selama 5,5 jam sejak pukul 08.30 Wita. Selama proses pemeriksaan, Awang didampingi pengacara Hamzah Dahlan. Hamzah sendiri belum bisa dikonfirmasi sebab ponselnya tak aktif.
Pemeriksaan terhadap Awang, yang merupakan tersangka kasus pengalihan dan pemanfaatan dana hasil penjualan saham perusahaan batubara PT Kaltim Prima Coal (KPC) berlangsung di Kejati Kaltim, Samarinda.
Kepala Kejati Kaltim M Salim yang dihubungi dari Jakarta membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun dia tak menjawab kenapa pemeriksaan dilakukan di Samarinda, bukan di Jakarta. "Kami hanya menyediakan ruangan, memfasilitasi saja," kata Salim.
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2010, tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) akhirnya memeriksa Gubernur
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki