Dua Terdakwa Kasus e-KTP Ingin Meluruskan...
jpnn.com, JAKARTA - Dua terdakwa perkara korupsi e-KTP, mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto siap menghadapi sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/3).
Pengacara Irman dan Sugiharto, Susilo Ariwibowo mengatakan, kliennya sudah mempelajari berkas dan berita acara pemeriksaan (BAP) sehingga siap untuk menghadapi persidangan.
"Cukup siap, sudah pelajari berkas, baca BAP," kata Susilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3).
Pihaknya juga siap untuk mengklarifikasi alat bukti yang dimiliki jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Ada beberapa yang agak memberatkan, kami akan coba meluruskan dari beberapa saksi yang hadir," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, JPU akan menghadirkan delapan saksi dalam persidangan kali ini.
"Para saksi diharapkan memberikan informasi seluas-luasnya yang benar, sehingga perkara ini bisa terang benderang," kata Febri, Rabu (15/3).
Saksi yang akan dihadirkan berkaitan dengan proses penganggaran e-KTP. Mereka berasal dari kementerian dalam negeri, kementerian keuangan, DPR dan swasta. (boy/jpnn)
Dua terdakwa perkara korupsi e-KTP, mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto siap menghadapi sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Boy
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Eks Ketua KPK Sebut Jokowi Minta Kasus Setnov Dihentikan, PSI Merasa Heran
- Ari Dwipayana Membantah Adanya Pertemuan Jokowi dan Agus Rahardjo Bahas Kasus e-KTP