Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Driver Taksi Online Ini Dituntut 18 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Driver Taksi Online Ini Dituntut 18 Tahun Penjara
Persidangan dengan agenda tuntutan terhadap kedua terdakwa pembunuhan sopir taksi daring di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (25/6). Foto: ANTARA/Aziz Munajar/20

BACA JUGA: Pamit Beli Air Minum, AS Malah Berbuat Terlarang di Sebuah Pondok

Berdasarkan penyelidikan, tidak ditemukan motif pembegalan seperti yang sempat beredar luas saat peristiwa yang menghebohkan warga Palembang satu hari menjelang pergantian tahun 2020 itu.(antara/jpnn)

Dua terdakwa pembunuhan driver taksi online di Kota Palembang bernama Abib Samudera, 36, dan Sulaiman, 37, dituntut pidana 18 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News