Dua Terdakwa Korupsi Telur Ayam Dituntut Delapan Tahun Penjara

Dua Terdakwa Korupsi Telur Ayam Dituntut Delapan Tahun Penjara
Dua terdakwa perkara korupsi hasil penjualan telur ayam saat mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (12/8/2020). Foto: Antara Aceh/M Haris SA

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, penerimaan hasil penjualan telur pada 2016 Rp846 juta. Namun, yang disetor ke kas negara Rp85 juta.

BACA JUGA: Linda Novitasari Tewas Mengenaskan di Rumah Perwira Polisi, Ibunda Singgung Soal Motif Pelaku

Kemudian pada 2017, uang hasil penjualan telur Rp668 juta, tetapi yang disetor ke kas negara Rp60 juta. Serta pada 2018, uang hasil penjualan telur Rp11,72 miliar dan yang disetor ke kas negara Rp9,775 miliar.(antara/jpnn)

Dua terdakwa korupsi hasil penjualan telur ayam dengan kerugian negara Rp2,6 miliar masing-masing dituntut jaksa penuntut umum (JPU) delapan tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News