Dua Terdakwa Narkoba Divonis Bebas
Jumat, 05 Agustus 2011 – 02:26 WIB
BATAM - Karyono alias Yono bin Lasiran, terdakwa kasus narkoba divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (4/8). Sebelumnya jaksa menuntut Kartono 17 tahun penjara.
Namun, saat persidangan kemarin, hakim Sorta Ria Neva SH, tak sependapat dengan JPU. Hakim memutuskan terdakwa bebas dari segala tuntutan yang diberikan oleh jaksa setelah melihat fakta-fakta dan keterangan saksi di persidangan sebelumnya.
Sewaktu persidangan, lelaki berperawakan kecil ini terlihat murung dan lesu. Wajahnya menggambarkan kepasrahan nantinya atas putusan yang diberikan hakim setelah ia dituntut 17 tahun penjara. Saat hakim membacakan surat putusan, ia terlihat menunduk ke bawah. Sesekali ia mengangkat kepalanya dan menghela napas panjang. Saat itu ia ditemani oleh penasehat hukumnya, Lumbanbatu SH
Hakim saat membacakan surat putusan menyatakan Karyono tak terbukti bersalah. Oleh karena itu, ia dibebaskan.
BATAM - Karyono alias Yono bin Lasiran, terdakwa kasus narkoba divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (4/8). Sebelumnya
BERITA TERKAIT
- Polisi Masih Buru Pelaku Penyelundupan Benih Lobster di Batam
- Mabuk, Pria Bersenjata Tajam Mengamuk di Jalan Raya Ciracas Jaktim
- Peserta Pesta Seks Gay Ada yang Berprofesi Guru Sampai Dokter
- Polres Bantul Tangkap Pelaku Penggelapan 20 Motor Rental
- Bea Cukai Batam Amankan Freelancer & Ibu Rumah Tangga Gegara Ini
- Lansia di Banyuasin Tewas Dibacok, Pelaku Diringkus Polisi di Kebun Sawit