Dua Terdakwa Narkoba Divonis Bebas

Dua Terdakwa Narkoba Divonis Bebas
Dua Terdakwa Narkoba Divonis Bebas
Yono terlihat kaget dan terdiam saat putusan tersebut selesai dibacakan oleh hakim. Air matanya mengalir. Suara tangis kecilnya pun terdengar saat itu. "Alhamdullillah saya bebas," ujarnya saat keluar dari persidangan.

Yono tertangkap oleh Polresta Barelang pada Januari 2011 karena dianggap akan menjual sabu-sabu kepada Baedi. Padahal Sabu-sabu tersebut, adalah barang bawaan Lika seorang TKI yang dititip di rumahnya.

Hal yang sama juga diirasakan oleh Novi Fitri Dewi. Ia divonis bebas oleh hakim Haswandi setelah dituntut enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara oleh hakim. Hakim menyatakan ia bebas dari segala tuntutan setelah melihat fakta-fakta dipersidangan.

Novi ditangkap pada Januari lalu, karena dianggap memberikan ekstasi kepada Apriansyah yang saat itu tertangkap tangan di hotel karena membawa ekstasi.(jpnn)

BATAM - Karyono alias Yono bin Lasiran, terdakwa kasus narkoba divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (4/8). Sebelumnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News