Dua Terdakwa Pembunuh Sopir Daring Divonis Hukuman Mati

Dua Terdakwa Pembunuh Sopir Daring Divonis Hukuman Mati
Dua terdakwa kasus pembunuhan sopir daring divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (14/10). Foto: Feri Purnama/Antara

Menurut dia, vonis mati di Garut merupakan yang pertama, bahkan sebelumnya juga ada kasus serupa yang vonisnya seumur hidup. "Sebelumnya ada perkara sama vonisnya hanya seumur hidup," katanya. (antara/jpnn)

Kedua terdakwa telah terbukti bersalah dan mengakui perbuatannya telah membunuh korban Yudi alias Jablay (26) dengan cara dianiaya menggunakan senjata tajam, lalu digilas mobil dan akhirnya dibuang ke jurang pada 30 Januari 2019.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News