Dua Terdakwa Suap Dinilai Berbelit-belit
Rabu, 12 Juni 2013 – 16:11 WIB
JAKARTA - Dua Direktur PT Indoguna Utama, Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi, dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (12/6), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengajukan nota pembelaan. "Hal meringankan keduanya adalah bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga," katanya.
Majelis Hakim yang diketuai Purwono Edi Santoso memutuskan persidangan dilanjutkan pada Rabu 19 Juni 2013 mendatang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan.
Menurut JPU KPK, M Rum, pertimbangan yang memberatkan hukuman Aria dan Juard adalah karena perbuatan mereka tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberi keterangan.
Baca Juga:
JAKARTA - Dua Direktur PT Indoguna Utama, Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi, dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan penjara oleh
BERITA TERKAIT
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut